Mau Buat KTP ? Ini Syarat yang Harus Kamu Penuhi

KTP di Indonesia merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui identitas setiap warga negaranya. Sehingga sudah menjadi kewajiban setiap warga untuk memilikinya. Terkadang beberapa orang mengeluh tentang adanya syarat yang dianggap “ribet”  oleh sebagian orang. Padahal syaratnya tidak seribet yang dibayangkan loh. Simak cara berikut ini :

  1. Bagi Pemula

Jika kamu baru berusia 17 tahun dan belum pernah melakukan perekaman KTP sama sekali, kamu bisa dikategorikan sebagai pemula. Nah,untuk syaratnya mudah sekali, kamu hanya perlu datang ke kecamatan atau dispendukcapil bagian pelayanan dengan membawa FC KK. Dengan melapor pada petugas bagian pelayanan, kamu akan melakukan perekaman yang dibantu oleh petugas. Setelah melakukan perekaman kamu perlu menunggu hingga petugas menghubungi kantor kelurahan tempat tinggalmu.

2. Bagi Cetak Ulang

Jika kamu sudah memiliki KTP, namun ada masalah dengan KTPmu, misalnya hilang, mau ganti status di KTP atau terdapat kesalahan dalam penamaaan dan lain-lain. Kamu hanya perlu ke dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) dengan membawa bukti penunjang sesuai permasalahan yang dihadapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *